Rabu, 13 Juni 2012
Hadis tentang DOSA-DOSA BESAR
Nama : PARTINI
NIM : 111221026
Prodi : BKI
DOSA-DOSA
BESAR
عن أنس رضي
الله عنه قال مثل النبي صلى الله عليه وسلم عن الكبائر قال الإشراك بالله و عقوق
الوالدين و قتل النفس و شهادة الزور.(أخرجه البحارى في كتاب الشهادة
Dari Anas ra, ia
berkata : Nabi saw ditanya tentang dosa-dosa besar. Sabda beliau saw : “Yaitu
menyekutukan Allah, berani kepada kedua orang tua, membunuh orang dan kesaksian
dusta”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ø Penjelasan Hadis :
Dalam
hadis di atas diterangkan empat macam dosa besar, yakni menyekutukan Allah,
durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa manusia tanpa hak dan menjadi saksi
palsu.
1.
Syirik (Menyekutukan Allah)
Menurut
bahasa, syirik berarti persekutuan
atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT.
dengan selain Allah (makhluk-Nya). Sebagian ulamaberpendapat bahwa syirik
adalah kufur atau satu jenis
kekufuran.
Syirik
dalam pembahasan ini adalah syisik besar bukan syirik kecil (riya), syirik di
sini adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu memuja-muja dan
menyembah makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu, matahari, bulan, nabi,
kyai (alim ulama), bintang, raja, dll.
Syirik
dikategorikan sebagai dosa paling besar yang tidak akan diampuni oleh Allah
SWT.
Allah
SWT berfirman :
¨bÎ) ©!$# w
ãÏÿøót br& x8uô³ç
¾ÏmÎ/ ãÏÿøótur
$tB tbrß
y7Ï9ºs
`yJÏ9 âä!$t±o 4.
. . . .
Artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni
segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. . .
“ (QS. An-Nisa : 48)
Pada
ayat lain, dinyatakan bahwa perbuatan syirik adalah suatu kezaliman :
øcÎ)
x8÷Åe³9$#
íOù=Ýàs9 ÒOÏàtã
ÇÊÌÈ
Artinya:
“Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang
besar". (QS. Lukman : 13)
Orang
yang syirik diharamkan masuk surga, sebagaimana firman Allah :
¼çm¯RÎ) `tB õ8Îô³ç «!$$Î/ ôs)sù tP§ym ª!$# Ïmøn=tã
sp¨Yyfø9$#
çm1urù'tBur â$¨Y9$# (
. . ..
Artinya: “Sesungguhnya
orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah
mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka.”
(QS. Al-Ma’idah : 72)
2. Durhaka
terhadap Kedua Orang Tua
Allah mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada
ibu-bapaknya. Bagaimanapun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas
dari peran ibu dan bapaknya. Allah SWT. berfirman :
$uZø¢¹urur
z`»|¡SM}$#
Ïm÷yÏ9ºuqÎ/
çm÷Fn=uHxq
¼çmBé&
$·Z÷dur
4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$#
Í< y7÷yÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) çÅÁyJø9$#
ÇÊÍÈ
Artinya
: “Dan kami perintahkan kepada manusia
(berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam
keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun bersyukurlah
kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu”. (QS.
Lukman : 14 )
Setiap
anak tidak boleh menyakiti kedua ibu-bapaknya, baik dengan perkataan
maupun perbuatan, baik secara langsung maupun tidak. Sebagaimana firman Allah
SWT :
*
4Ó|Ós%ur y7/u wr& (#ÿrßç7÷ès? HwÎ)
çn$Î)
Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur
$·Z»|¡ômÎ)
4
$¨BÎ) £`tóè=ö7t
x8yYÏã
uy9Å6ø9$#
!$yJèdßtnr& ÷rr& $yJèdxÏ. xsù
@à)s? !$yJçl°; 7e$é& wur
$yJèdöpk÷]s?
@è%ur $yJßg©9
Zwöqs% $VJÌ2
ÇËÌÈ
ô
Artinya
: “Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah
seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al-Israa : 23)
3. Membunuh
Jiwa Manusia
Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh
jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja (QS. Al-Furqaan : 68-70). Orang
yang melakukan itu akan masuk neraka jahanam dan kekal di dalamnya. Sebagaimana
firman Allah :
`tBur ö@çFø)t $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù
ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkÏù |=ÅÒxîur
ª!$#
Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJÏàtã ÇÒÌÈ
Artinya :“ Dan barangsiapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan
Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar
baginya”.(QS.An-Nisa
: 93)
4. Kesaksian
Palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah orang yang
berdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu kejadian yang ia
ketahui sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian
dalam suatu pengadilan sangat penting karena sangat membantu hakim dalam
memutuskan perkara sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak
terampas atau teraniaya. Dengan demikian, orang yang bersaksi palsu
sesungguhnya telah merusak hak orang lain untuk mendapat keadilan. Orang yang
bersaksi palsu diancam dengan siksaan pedih. Oleh karena itu, diharuskan untuk
menjauhinya, sebagaimana firman-Nya :
y (#qç6Ï^tFô_$$sù [ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$#
(#qç6Ï^tFô_$#ur ^öqs% Ír9$# ÇÌÉÈ
Artinya :”. . . Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang
najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
Langganan:
Postingan (Atom)